Otoritas Cina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada John Shin Wan Leung, seorang warga Hong Kong pemegang paspor Amerika Serikat (AS). REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Otoritas Cina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada John Shin Wan Leung, seorang warga Hong Kong pemegang paspor Amerika Serikat (AS). Menurut pihak pengadilan, Leung kelahiran tahun 1945 memegang kartu identitas permanen Hong Kong dan Makau serta paspor AS. Penangkapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana Republik Rakyat Cina, demikian putusan pengadilan Suzhou. "Pengadilan Menengah Suzhou telah merilis putusan perkara tersebut," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina (MFA) Wang Wenbin saat dimintai komentarnya mengenai hukuman seumur hidup seorang warga Hong Kong pemegang paspor AS itu.
Source: Republika May 16, 2023 05:29 UTC