Sidang Anarko dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang disesaki pengunjung meski masih dalam pandami Covid-19 Senin 15 Juni 2020. TEMPO/AYU CIPTATEMPO.CO, Tangerang - Terdakwa perkara penghasutan kelompok Anarko, Rio Imanuel Adolof Patinama menceritakan penyiksaan yang dialaminya dan dua kawannya saat penangkapan. Pemukulan itu berlanjut tak hanya di Polres Metro Tangerang tapi juga di Polda Metro Jaya. Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut umum Tri Haryatun menyatakan terdakwa terdakwa Riski dan Rio menulis ajakan berbuat kerusuhan massal di sejumlah tembok sekitar Pasar Anyar, Tangerang pada April 2020 lalu. Jaksa menyebut dalam surat dakwaan terdakwa Riski dan Rio menulis “Sudah krisis saatnya membakar”, “Kill the rich”, dan “Mau mati konyol atau melawan.
Source: Koran Tempo June 16, 2020 11:03 UTC