Cerita Penganut Agama Lokal Jadi Korban Diskriminasi - News Summed Up

Cerita Penganut Agama Lokal Jadi Korban Diskriminasi


Arnol Purba, penganut kepercayaan Ugamo Bangso Batak, meluapkan perasaannya setelah MK mengabulkan gugatannya atas Undang-Undang Adminstrasi Kependudukan yang mewajibkannya mengisi kolom agama di KTP. Mereka, seperti halnya penganut agama lokal lainnya, merasa menjadi korban kebijakan pemerintah yang mengosongkan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sejak undang-undang tersebut diterapkan pada 2006. Baca: Setelah Putusan MK, Pemerintah Data Ulang Agama LokalMenurut Arnol, stigma negatif dari masyarakat pun kerap mereka alami karena kosongnya kolom agama pada KTP dan KK. Bahkan, kata dia, kosongnya kolom agama pada identitas kependudukannya berimbas pada sulitnya mengakses hak jaminan sosial. “Setelah mengaku sebagai penganut Parmalim, kolom agama di KTP elektronik atau e-KTP dikasih strip.


Source: Koran Tempo November 08, 2017 01:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */