JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengatur ketentuan waktu masuk, pulang, dan istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan di Ibu Kota selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada dua pembagian atau sif dalam pengaturan jam masuk kerja dan istirahat. "Lalu sif kedua, kedatangan jam 09.00-18.00 WIB dengan waktu istirahat 13.00-14.00 WIB," imbuhnya. "Pembagian sif itu untuk antisipasi bertemunya individu yang satu dengan yang lain pada saat mobilitas keberangkatan kerja. Adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak menerapkan pembatasan jumlah karyawan maksimal 50 persen diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan, denda, hingga mencabut izin usaha.
Source: Kompas June 15, 2020 02:37 UTC