Catat, Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen Ini dari Bea Materai - News Summed Up

Catat, Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen Ini dari Bea Materai


Dokumen pengalihan hak atas tanah dan program pemerintah dibebaskan dari materaiREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membebaskan empat dokumen dari pengenaan bea materai dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea materai. Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai antara lain dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat. Selanjutnya, dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai adalah dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan. Terakhir, dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai berupa dokumen terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.


Source: Republika January 27, 2022 06:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */