Catat, Ini Syarat Bikin SIM untuk Penyandang Disabilitas - News Summed Up

Catat, Ini Syarat Bikin SIM untuk Penyandang Disabilitas


JAKARTA, KOMPAS.com - Karena merupakan syarat untuk mengendarai kendaraan di jalan raya, maka Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib termasuk buat disabilitas. Penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang hendak berkendara sendiri harus membuat SIM golongan D.Hal ini bahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242. polri.go.id Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIMPerlakuan khusus ini meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, serta fasilitas pelayanan yang disediakan. Baca juga: Perang Harga Bus Mewah Jakarta–Malang, Mulai Rp 300.000Namun penerbitan SIM D tidak bisa sembarangan, atau tak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkan SIM karena harus memenuhi berbagai persyaratan. Ada beberapa tes yang harus dilakukan, seperti pemohon harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM sesuai dengan Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44/93, yakni;1.


Source: Kompas March 12, 2021 05:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */