Demi memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat dengan harga terjangkau, sejak 19 Januari 2022, pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter. Dengan kebijakan satu harga ini, seluruh di pasaran, baik pasar modern maupun tradisional, minyak goreng kemasan 1 liter harus dijual dengan harga yang ditetapkan tersebut. "Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. "Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," tegasnya. Baca Juga: Polri: Penimbun Minyak Goreng Rp 14.000 Diancam 5 Tahun Penjara dan denda Rp 50 MPenulis : Ade Miranti KaruniaEditor : Aprillia IkaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Nomor Aduan Jika Temukan Penimbun Minyak Goreng atau yang Jual di Atas Rp 14.000 Per Liter".
Source: Kompas January 22, 2022 22:27 UTC