© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap alasan mereka menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka dalam kasus prostitusi. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, polisi menjerat Cassandra dengan Pasal 55 KUHP yang artinya turut serta. Seperti diketahui, Cassandra Angelie ditangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021. Atas dasar itu penyidik hanya fokus menjerat pihak-pihak yang menawarkan jasa prostitusi, dalam hal ini adalah tiga orang muncikari Cassandra Angelie. Baca juga: Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie tak Dapat DijeratM JULNIS FIRMANSYAH
Source: Koran Tempo January 04, 2022 19:22 UTC