Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya lebih dari Rp10 juta kini dilakukan secara online (daring). (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya lebih dari Rp10 juta kini dilakukan secara online atau daring. Pengajuan klaim JHT secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau website BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatkan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Benefit Uang TunaiCara klaim JHT BPJS KetenagakerjaanKunjungi situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB. Isi data diri berupa nomer induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, nama lengkap, dan nomor kepesertaan yang ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Source: Kompas March 19, 2023 02:23 UTC