Dikutip dari jawapos.com, dalam pertimbangan putusannya, MK mengingatkan potensi tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 jika pilkada dimajukan September. Keduanya sejatinya tidak mempersoalkan jadwal pilkada. Norma yang diuji adalah kewajiban mengundurkan diri bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 dan akan maju dalam Pilkada 2024. Sebab, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, yang diwajibkan mundur hanya anggota legislatif yang sudah menjabat. Pihaknya berharap, preseden buruk saat putusan MK 80/PUU-XX/2022 terkait penataan dapil diabaikan demi kepentingan politik jangka pendek tidak lagi terulang.
Source: Jawa Pos March 02, 2024 19:02 UTC