Cabut BAP di Kasus e-KTP, Miryam Dituntut 8 Tahun Penjara - News Summed Up

Cabut BAP di Kasus e-KTP, Miryam Dituntut 8 Tahun Penjara


Tak hanya itu, politikus dari Partai Hanura ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dianggap memberikan keterangan palsu. Jaksa menilai juga, Miryam sebagai anggota DPR tidak memberikan contoh kepada masyarakat untuk bersikap jujur. Miryam juga dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Miryam beralasan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK. Hal itu juga terlihat dalam video pemeriksaan yang diputar dalam persidangan.


Source: Jawa Pos October 23, 2017 15:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...