JawaPos.com - Pengadilan Abirtrase Olahraga (CAS) akhirnya memberikan keputusan soal banding Maria Sharapova. Mereka menolak banding tersebut dan Sharapova tetap dihukum dua tahun. Banding tersebut berkaitan dengan hukuman dari Federasi Tenis Internasional (ITF) yang memberikan ganjaran dua tahun bagi Sharapova. "Dalam permohonannya ke CAS, saudari Sharapova berusaha dan memohon adanya pengurangan keputusan pengadilan untuk sanksinya dengan periode dua tahun. Namun hasil tes lab, Badan Anti Doping Dunia (WADA) mengeluarkan pernyataan bahwa wanita 29 tahun itu benar mengkonsumsi zat terlarang (sejenis doping).
Source: Jawa Pos September 13, 2016 15:33 UTC