JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean hingga saat ini belum mengajukan penangguhan penahanan. Karena sampai sekarang keluarga perlu membutuhkan ketenangan,” kata Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean saat dihubungi, Kamis (13/1). Kendati demikian, Ferdinand dipastikan akan mengajukan penangguhan penahanan. “Mungkin minggu ini akan kami ajukan, tetapi sampai saat ini kami masih dalam memperisapkan masalah penangguhan penahanan,” jelas Ronny. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan politikus Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Source: Jawa Pos January 13, 2022 10:14 UTC