TEMPO.CO, Jakarta - Buruh akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja bila klausul-klausul di dalamnya tak sesuai dengan harapan dan usulan pekerja. Sebab, menurut Said, kelompok buruh telah mengusulkan penerbitan perpu untuk menganulir UU Cipta Kerja—bukan membahas kembali UU Cipta Kerja yang telah diputus cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Baca juga: Jokowi Teken Perpu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhan MendesakSaid melanjutkan, sebelum Perpu dikeluarkan, kelompok buruh telah membahasnya bersama tim Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil. Jokowi kemudian menerbitkan Perpu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja.
Source: Koran Tempo December 31, 2022 14:46 UTC