Dalam sidang paripurna yang diikuti 45 di antara 50 anggota dewan, DPRD sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida. ”Memberhentikan dr Faida MMR dari jabatan bupati Jember menggunakan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Bagaimana respons Bupati Jember Faida? Sementara itu, dalam surat yang dilayangkan ke DPRD Jember, Faida sebenarnya ingin menyampaikan banyak hal. Surat itu menyebutkan, bupati Jember telah melaksanakan rekomendasi Mendagri dengan mencabut 15 keputusan bupati sejak 3 Januari 2018 sampai 11 Maret 2019.
Source: Jawa Pos July 23, 2020 05:00 UTC