Bunuh Istri Usai Berhubungan Badan, Suami Jadi Tersangka - News Summed Up

Bunuh Istri Usai Berhubungan Badan, Suami Jadi Tersangka


JawaPos.com – Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur resmi menetapkan W, 41, dalam kasus dugaan pembunuhan kepada istrinya sendiri. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud kepada wartawan, Jumat (21/1). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebelumnya, seorang suami berinisial W, 41, kedapatan membunuh istrinya sendiri berinisial SS, 29. Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud mengatakan, pelaku telah berhasil diamankan tak lama usai peristiwa.


Source: Jawa Pos January 21, 2022 06:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */