AYOINDONESIA.COM -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa izin operasional untuk daycare atau tempat penitipan anak adalah hal yang sangat penting. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, sebagai respons terhadap kasus kekerasan terhadap seorang anak di Wensen School, Depok, Jawa Barat. Nahar menekankan bahwa setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang. "Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan di daycare tersebut sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan anak," ujar Nahar kepada pada Jumat, 2 Juli 2024. Menurut Nahar, daycare yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan, pengawasan, serta panduan dalam melaksanakan tugas mereka.
Source: Republika August 03, 2024 03:11 UTC