Bunga Pinjol Turun Bertahap, di 2024 jadi 0,3 Persen per Hari - News Summed Up

Bunga Pinjol Turun Bertahap, di 2024 jadi 0,3 Persen per Hari


RADARBANDUNG.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menurunkan batas maksimum bunga pinjaman untuk Fintech P2P Lending atau bunga pinjol secara bertahap. Mulai 1 Januari 2024, bunga pinjol turun menjadi 0,3 persen per hari dari sebelumnya sebesar 0,4 persen per hari. Dalam aturan tersebut, besaran bunga sebesar 0,3 persen per hari berlaku untuk pinjaman konsumtif. OJK memastikan, seluruh penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga dalam memfasilitasi pendanaan tersebut. Dikutip dari JawaPos.com, lebih lengkap berikut ini adalah batas maksimum bunga pinjol dan denda keterlambatan yang akan menurun secara bertahap berlaku mulai 1 Januari 2024-2026:Besaran bunga pinjol konsumtifTahun 2024– Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,3 persen per hari– Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,3 persen per hariTahun 2025– Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,2 persen per hari– Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,2 persen per hariTahun 2026 dan selanjutnya– Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,1 persen per hari– Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,1 persen per hariBesaran bunga pinjol produktifTahun 2024 – 2025– Bunga pinjaman pinjol produktif sebesar 0,1 persen per hari– Denda keterlambatan pinjol produktif sebesar 0,1 persen per hariTahun 2026 dan selanjutnya– Bunga pinjol produktif sebesar 0,067 persen per hari– Denda keterlambatan pinjol produktif sebesar 0,067 persen per hari.


Source: Jawa Pos November 10, 2023 12:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */