Alhasil, hingga 40 hari dari target waktu yang ditetapkan, Anies belum mampu menambah koalisi. Terkait PKS yang memberikan tenggat waktu 40 hari untuk mencari partai koalisi tersebut, Anies enggan memberikan tanggapannya. Adapun syarat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur baru dapat mengikuti Pilkada jika memenuhi dukungan koalisi partai politik dengan setidaknya 20 persen kursi di DPRD. Sejauh ini, pasangan AMAN belum mendapatkan dukungan dari partai lain. Salah satu opsi yang mereka pertimbangkan adalah dengan mendukung bakal calon gubernur dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yaitu bekas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Source: Koran Tempo August 09, 2024 13:26 UTC