TEMPO.CO, Jakarta - Sumaini, 29 tahun, TKI yang bekerja di Singapura pada Rabu, 15 Mei 2019, divonis hukuman 14 hari penjara atas tuduhan telah memberikan keterangan palsu. Dalam persidangan disebutkan Sumaini membuat tuduhan palsu terhadap majikannya dengan alasan agar hal ini bisa membantunya segera pulang ke Indonesia. Menanggapi laporan ini, sekitar 45 menit kemudian, suami majikan Sumaini ditahan. Baca juga: Bertemu Keluarga setelah 12 Tahun Berpisah, TKW Ini PingsanSaat dikonfirmasi atas pesan singkat tersebut, TKI tersebut akhirnya mengaku telah membuat tuduhan palsu. Dia berbohong telah diperkosa supaya bisa pulang ke Indonesia, tetapi majikan perempuan menahannya," kata Hakim Luke Tan.
Source: Koran Tempo May 16, 2019 03:56 UTC