JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7/2019). Joko mengatakan, pertemuan itu membahas wacana amnesti yang ingin diajukan Nuril kepada Presiden Joko Widodo. Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Komnas Perempuan Sayangkan MA Tak Gunakan Aturan SendiriAdapun Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap terbukti melangar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perekaman ilegal. Berikut ini sejumlah hal yang menjadi hasil pertemuan Yasonna dan Nuril:Menkumham siapkan pendapat hukumYassona Laoly mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pendapat hukum kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Baca juga: Usai Bertemu Menkumham, Ini Harapan Baiq NurilIa juga mengatakan, keputusan amnesti memang merupakan wewenang presiden dengan pertimbangan DPR.
Source: Kompas July 09, 2019 00:45 UTC