Bripka CS Terancam Pemberhentian dengan tidak Hormat - News Summed Up

Bripka CS Terancam Pemberhentian dengan tidak Hormat


Bripka CS menembak mati tiga orang saat mabuk di kafe di Cengkareng. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan, Bripka CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil, akan disidang kode etik. Bripka CS terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Atas perbuatannya itu, Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Tersangka Bripka CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya," kata Sambo.


Source: Republika February 25, 2021 09:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */