TEMPO.CO, Jakarta - PT Bosowa Corporindo tidak akan menjalankan hak selaku pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) dalam penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak maksimal 35,15 miliar saham baru. Lantas, siapa yang akan menyerap hak Bosowa? Setiap 1 HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 saham kelas B. Adapun harga pelaksanaan rights issue belum ditetapkan. "Namun bagi pemegang saham yang dilarang untuk melaksanakan haknya sebagai pemegang saham oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka pemegang saham tersebut tidak dapat melaksanakan haknya dalam pelaksanaan HMETD," tulis manajemen dalam prospektus.
Source: Koran Tempo September 05, 2021 10:18 UTC