Boleh Karaoke, tapi Pakai Masker - News Summed Up

Boleh Karaoke, tapi Pakai Masker


JawaPos.com − Tempat rekreasi hiburan umum (RHU) buka lagi sejak pemkot mengeluarkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 pekan lalu. Sementara itu, di tempat karaoke dan tempat hiburan malam, pengunjung wajib memakai masker. Dia mengingatkan salah satu pelanggaran yang sering dilakukan ialah tidak memakai masker. Bahkan, mereka yang tidak membawa masker diberi masker gratis oleh pemkot. Pengunjung wajib memakai masker.


Source: Jawa Pos June 15, 2020 10:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */