Riko dicopot lantaran namanya disebut saat persidangan karena memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga bandar narkoba sebesar Rp 75 juta. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan ada tiga pelanggaran yang dilakukan Satrenarkoba Polrestabes Medan. Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan. Baca juga: Uang Rp 1,15 Miliar Dikembalikan, Istri Bandar Narkoba Cabut Laporan Terhadap Anggota Polrestabes MedanKemudian yang ketiga, soal anggota tersebut menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta. Buntut penggelapan uang tersebut, lima personel Polrestabes Medan dipecat.
Source: Kompas January 23, 2022 15:18 UTC