Bahkan para relawan itu meminta agar Rocky Gerung ditangkap oleh pihak kepolisian karena menghina sang presiden dengan kata-kata makian. Namun pengacara terkenal Hotman Paris menilai satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE yakni dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Kedua laporan yang dibuat oleh politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean yang juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Namun mereka hanya melaporkan Rocky Gerung saja, tidak seperti dua laporan sebelumnya.
Source: Republika August 06, 2023 01:49 UTC