Parapuan.co - Belakangan ramai pemberitaan tentang berbagai aplikasi yang diblokir Kominfo. Aplikasi yang diblokir Kominfo ini adalah aplikasi-aplikasi yang tidak terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Awalnya, WhatsApp dikira akan masuk dalam kategori aplikasi yang diblokir Kominfo karena tidak kunjung mendaftar. Ltd.Langkah WhatsApp ini menyusul dua saudaranya yakni Facebook dan Instagram yang lebih dahulu mendaftar ke PSE Kominfo. Facebook dan Instagram terdaftar dalam PSE Kominfo pada Selasa siang ditanggal yang sama WhatsApp terdaftar.
Source: Kompas July 21, 2022 01:57 UTC