Untuk perpanjangan SIM A, pemohon hanya perlu mengeluarkan Rp 80.000, dan untuk perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon hanya perlu mengeluarkan Rp 80.000, dan untuk perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000. Maka dari itu, pemilik SIM perlu sesekali mengecek masa berlaku SIM.Untuk diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan. Layanan perpanjangan SIM A dan C di IMOS 2018 Perlu dicatat juga bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Mengenai biaya perpanjangan SIM , sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Source: Kompas December 12, 2022 09:25 UTC