batampos – Tangis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pecah usai mendengar dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Richard dianggap jaksa sebagai eksekutor penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Richard yang berpakaian kemeja putih awalnya tertunduk saat mendengarkan tuntutan jaksa. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Source: Jawa Pos January 19, 2023 00:04 UTC