Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E meminta dibebaskan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Hal itu disampaikan melalui penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, melalui nota pembelaan atau pleidoinya. Selain itu, ia menilai perbuatan Bharada E yang menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J tidak dapat dipidana. Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan.
Source: Media Indonesia January 25, 2023 22:38 UTC