JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah memberikan hak pulang ke Indonesia kepada pimpinan Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab. "Pemerintah menganggap kepulangan Habib Rizieq itu adalah hak yang harus dilindungi karena dulu pergi juga kita berikan haknya, bukan karena kita minta pergi. Baca juga: Penerbangan Rizieq Shihab ke Tanah Air Dipastikan Sesuai JadwalMahfud mengatakan, Rizieq mempunyai hak utuh yang sama di mata hukum dengan warga Indonesia lainnya. "Kalau mereka yang buat ribut, buat rusuh, kita anggap bukan pengikutnya Habib Rizieq. Baca juga: Kemenkes: Belum Ada Persiapan Khusus oleh Tenaga Kesehatan Terkait Kepulangan Rizieq ShihabDiberitakan, Rizieq Shihab mengumumkan akan kembali ke Indonesia.
Source: Kompas November 09, 2020 15:21 UTC