BERITA TERKAIT Tuntut UMK Naik Rp 650 RibuJawaPos.com - Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2017. “Besaran kenaikan UMK 2017 ada di kisaran Rp3,6 juta. Rahmat menjelaskan, besaran UMK itu dihitung berdasarkan mekanisme perundingan dengan sejumlah serikat pekerja serta kalangan pengusaha. “Dalam aturan itu, besaran kenaikan UMK dihitung berdasarkan asumsi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta pengaruh inflasi di Kota Bekasi,”katanya. Kenaikan besaran UMK itu segera disosialisasikan Pemkot Bekasi kepada sejumlah pihak terkait untuk diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
Source: Jawa Pos November 07, 2016 14:36 UTC