Besar Gaji Ke-13 Pimpinan Lembaga Non Struktural Bisa Sampai Rp 9 Juta Lebih - News Summed Up

Besar Gaji Ke-13 Pimpinan Lembaga Non Struktural Bisa Sampai Rp 9 Juta Lebih


TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada Pimpinan pada Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pimpinan Badan Layanan Umum, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas. Sebelumnya, pemerintah memastikan gaji ke-13 tersebut akan disalurkan pada Senin, 10 Agustus 2020. Berikut ini adalah rincian penghasilan ke-13 maksimum untuk pimpinan atau pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai non-PNS lainnya. Pimpinan LNSa. Ketua/Kepala : Rp 9.592.000b. Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp 8.793.000c. Sekretaris : Rp 7.993.000d. Anggota : Rp 7.993.0002. Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselona. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya : Rp 9.592.000b. Eselon II/JPT Pratama : Rp 7.342.000c. Eselon III/Jabatan Administrator : Rp 5.352.000d. Eselon lV/Jabatan Pengawas : Rp5.242.000Baca juga: Pegawai Non-PNS Juga Dapat Gaji Ke-13, Apa Saja Syaratnya?


Source: Koran Tempo August 08, 2020 22:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */