Berzina, Wanita Iran Dihukum Cambuk dan Mandikan Mayat - News Summed Up

Berzina, Wanita Iran Dihukum Cambuk dan Mandikan Mayat


Berzina, Wanita Iran Dihukum Cambuk dan Mandikan MayatSelasa, 16 Mei 2017 | 15:53 WIBperselingkuhan. IlustrasiTEMPO.CO, Teheran – Pengadilan di Teheran, Iran, menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 74 kali dan memandikan mayat di rumah mayat terhadap seorang wanita yang terbukti berzina. Seperti yang dilansir Al-Arabiyah pada 14 Mei 2017, wanita berusia 35 tahun itu dihukum cambuk dan memandikan mayat setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan berzina. Lebih dari 150 orang dirajam batu di Iran antara 1980-an dan 2010, menurut data dari Komite Internasional mengenai Eksekusi dan Rajam. Hakim kini diizinkan mengenakan hukuman berbeda yang mereka pikir sesuai dengan situasi saat ini, seperti yang dialami wanita ini, yakni dihukum cambuk dan memandikan mayat.


Source: Koran Tempo May 16, 2017 08:47 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */