TEMPO/Marifka Wahyu HidayatTEMPO.CO, Semarang - Salah satu calon bupati yang mengikuti pemilihan kepala daerah Kabupaten Jepara 2017 berstatus tersangka kasus korupsi dana bantuan partai politik. Ia adalah Ahmad Marzuki, calon kepala daerah yang kini menjabat Bupati Jepara. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo menyatakan, dalam aturannya, seorang yang berstatus tersangka kasus korupsi tetap bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Joko menyatakan KPU akan melakukan tahapan verifikasi pasangan calon bupati yang mendaftar. Subroto adalah Wakil Bupati Jepara yang selama lima tahun terakhir mendampingi Ahmad Marzuki.
Source: Koran Tempo September 25, 2016 04:41 UTC