Mataram (Inside Lombok) – Berlakunya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sejak disahkan beberapa waktu lalu membawa bayang-bayang ketidakjelasan nasib pekerja. Bahkan ada proyeksi yang menyebut masa depan pekerja akan jadi tak menentu akibat sistem yang diatur di dalam UU tersebut. Dijelaskan, belakangan semakin banyak perusahaan menggunakan jasa outsourcing. Jika merujuk pada UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja. Bahkan tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
Source: Jawa Pos October 04, 2023 07:17 UTC