TRIBUN-VIDEO.COM - Eksekutor kasus pembobolan rekening Muin Zachry, nasabah Bank BCA hingga mendapat uang Rp 320 juta, terlihat polos. Baca: Kasus Tukang Becak Bobol Rekening BCA Rp 320 Juta, Sudah Amati Korban Sejak Lama hingga Pelajari TTDKali ini, ia menjalani sidang agenda tuntutan. Menurut keterangan Estik Dilla, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,Baca: Otak Pembobol Rekening BCA di Surabaya Modal Suruh Tukang Becak Pakai Masker, Kuras Rp320 Jutapria paruh baya usia 60 tahun ini dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan tuntutan Hukuman penjara selama 1 tahun. Hal yang memberatkan tuntutan pidana kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. (*)(Tribun-Video/Kompas.com)# ATM # tukang becak # Bank BCA # pembobolan # SurabayaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tukang Becak yang Bobol Uang Rp 320 Juta dari Rekening Nasabah BCA Dituntut 1 Tahun Penjara
Source: Kompas January 31, 2023 22:05 UTC