JawaPos.com- Berkas perkara kasus narkoba Catherine Wilson sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang buktinya pun diserahkn pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, pada hari ini, Selasa (17/11). Setelah menerima barang bukti dan tersangka, Kejaksaan akan mempersiapkan surat dakwaan yang nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Depok, untuk menjalani persidangan. Baca juga: Catherine Wilson Mengaku 2 Bulan Gunakan Sabu, Begini Kata ManajernyaUsai menerima tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson, di Rutan Cilodong Depok Jawa Barat. Penahanan terhadap Catherine Wilson didasarkan atas pertimbangan objektif sekaligus subyektif, lantaran diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana yang sama.
Source: Jawa Pos November 17, 2020 10:53 UTC