PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan jangka waktu pembayaran PBB tahun pajak 2023 yang seharusnya berakhir 31 Agustus 2023, diperpanjang menjadi 30 September 2023. Setelah 30 September 2023, wajib pajak masih berkesempatan untuk membayar PBB beserta sanksi administratifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), jatuh tempo pembayaran PBB maksimal adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak. Saat ini, lanjut Alek, 5 UPT Bapenda Kota Pekanbaru telah membuka posko pembayaran pajak lewat program Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling).
Source: Koran Tempo September 03, 2023 06:33 UTC