Dari lima kasus tersebut, dua kasus di antaranya merupakan hasil kerja sama BNN dan Bea Cukai," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar. Dalam kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin, pada 26 April 2024. Encep menegaskan Bea Cukai akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan BNN dalam upaya menindak tegas peredaran gelap narkotika. Kami berharap sinergi BNN dan Bea Cukai dapat berhasil menutup celah kesempatan suburnya peredaran narkotika," katanya. Atas pemusnahan seluruh barang bukti narkotika oleh BNN tersebut, 7.811 jiwa telah terselamatkan dari ancaman penyalahunaan narkotika.
Source: Republika May 22, 2024 21:35 UTC