Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan formulir yang mengatasnamakan pendaftaran program PTSL. Sebelumnya, formulir Pendaftaran Pertanahan dalam rangka PTSL beredar luas di media sosial, salah satunya Twitter. "Untuk (pendaftaran) sertifikat elektronik, saya pastikan tidak ada. Untuk mengurus sertifikat tanah, masyarakat harus melalui beberapa proses. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.
Source: Kompas February 27, 2021 04:07 UTC