Kali ini, tersangka ditangkap setelah memberangkatkan seorang ibu hamil untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Dalam aksinya, tersangka menjanjikan korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Abu Dhabi dengan gaji besar. Setelah itu, pada 28 Juli 2024, korban diantar oleh tersangka ke Bandara Soekarno-Hatta dan diberangkatkan ke Abu Dhabi. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus itu ke Polres Indramayu. ‘’Kami terus menguatkan langkah-langkah penegakan hukum agar pelaku TPPO dapat ditindak tegas, dan korban mendapat perlindungan optimal,’’ ujar Hilal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Source: Republika November 22, 2024 09:30 UTC