Belum Masuk Massa Kampanye, Bawaslu Perbolehkan Parpol Tebar Pesona, tapi Ini Syaratnya - News Summed Up

Belum Masuk Massa Kampanye, Bawaslu Perbolehkan Parpol Tebar Pesona, tapi Ini Syaratnya


Meski demikian, saat ini sejumlah partai politik (Parpol) sudah mulai tebar pesona dan membangun pencitraan. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengizinkan partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2024. Namun, parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih, karena belum masuk dalam masa kampanye. Tak hanya itu, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho dan semacamnya. Saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu Serentak 2024.


Source: Jawa Pos July 27, 2022 09:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */