Tahun ini pemkab melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik mengumumkan daftar perusahaan yang tidak melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). ”Ini sebagai punishment (hukuman, Red) awal supaya nanti ada perbaikan,” kata Kepala BLH Gresik Sumarno, Minggu (3/7). Di antara seluruh perusahaan yang mendapat teguran BLH, mayoritas adalah perusahaan manufaktur. Sanksi itu ditetapkan setelah tim BLH merekap jumlah laporan UKL-UPL dari sekitar 800 perusahaan yang sudah memperoleh izin tersebut. BERITA TERKAIT 40 Persen Permukiman Gresik Belum Punya Saluran Pembuang LimbahJawaPos.com – Pelaku industri di Kota Giri tidak lagi bisa main-main dengan kewajiban membuat dokumen lingkungan.
Source: Jawa Pos July 04, 2016 10:07 UTC