JawaPos.com PADANG - Pemprov Sumbar menghentikan proyek reklamasi Danau Singakarak di Kabupaten Solok. Kabid Penataan Ruang Dinas Prasjaltarkim Sumbar Chandra Mustika mengatakan, saat ini kegiatan reklamasi atau proyek pembangunan tersebut belum memiliki izin, namun investor sudah melakukan pembangunan. “Ini sudah menyalahi aturan,” tegas Chandra Mustika dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (21/9). Keputusan penghentian proyek reklamasi ini berdasarkan hasil rapat tertutup di di Kantor Prasjal Tarkim Sumbar yang melibatkan elemen Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok, Rabu (21/9). Sebelumnya proyek ini mendapat banyak sorotan dari banyak pihak dan masyarakat Kabupaten Solok.
Source: Jawa Pos September 21, 2016 13:30 UTC