Beli Emas Online Tetap Halal, Asalkan ... - News Summed Up

Beli Emas Online Tetap Halal, Asalkan ...


Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana hukum membeli emas secara online ketika fisiknya tidak dipegang langsung? Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Oni Sahroni menegaskan bahwa menabung atau membeli emas secara online hukumnya boleh (halal), selama memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. “Menabung emas itu boleh (halal) selama emas yang dibeli tersebut ada (bukan emas fiktif) dan jelas spesifikasinya serta bisa diserahterimakan, baik saat pembelian maupun penitipan,” ujar Oni Sahroni dalam wawancara bersama Republika baru-baru ini. Artinya, setelah emas dibeli, emas tersebut dititipkan, umumnya di bank atau lembaga keuangan syariah. Adapun untuk transaksi emas secara daring dan tidak tunai, Oni menekankan pentingnya kejelasan spesifikasi emas (maushuf), seperti kadar karat, berat, dan jenisnya.


Source: Republika February 04, 2026 12:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */