REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Dua kakek berinisial M (68 tahun) dan L (53 tahun) melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun yang merupakan cucu mereka di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Tri menyebut M melakukan perbuatan bejat kepada cucunya sejak November 2023. Sedangkan L mencabuli korban 10 kali sejak dititipkan ibunya karena merantau. Tri menambahkan terdapat 87 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak sepanjang 2024. M dan L mengakui telah mencabuli korban yang sudah dianggap sebagai cucunya sendiri.
Source: Republika October 07, 2024 16:51 UTC