JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan penjual siomay berinisial K sebagai tersangka karena mencabuli bocah berusia 6 tahun. “Betul sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwa Soplanit saat dikonfirmasi, Kamis (3/2). Meski sudah jadi tersangka, K masih berstatus buron. Sebelumnya, nasib malang menimpa bocah berinisial ZF, 6. Anehnya, pelaku berinisial K alias T meminum darah yang menempel di celana dalam korban.
Source: Jawa Pos February 03, 2022 19:51 UTC