Dalam operasi ini, KPK mengungkap dugaan suap yang dilakukan PT Kapuas Tunggal Persada kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tujuan mempengaruhi putusan hakim. Meski begitu, Laode belum dapat memastikan uang tersebut akan diserahkan kepada hakim yang menangankan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada ini. Mereka antara lain panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, dan anggota staf kantor konsultan hukum WK, Ahmad Yani. Menurut Basaria, pemberian uang tersebut agar PT Kapuas Tunggal Persada terlepas dari gugatan perdata yang diajukan PT Mitra Maju Sukses. (Baca:KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Panitera PN Jakarta Pusat)Setelah Ahmad Yani menyerahkan uang kepada Santoso, keduanya berpindah tempat.
Source: Koran Tempo July 01, 2016 11:37 UTC