Peristiwa penting yang dialami WNI ini wajib dilindungi dan diakui oleh negara. Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat. - Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000 bagi yang diwakilkan, dan Fotokopi KTP penerima kuasa. Pemohon mendatangi Disdukcapil setempat untuk mengambil blangko perubahan nama. Pemohon mendatangi loket pelayanan Disdukcapil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya.
Source: Kompas February 13, 2020 11:26 UTC